Harta Haram, Kenali dan Jauhi – Bagian I

bismillah.. ini ceritanya mau ngeshare rangkuman dari Dauroh Muslimah yang kuhadiri beberapa waktu lalu. pematerinya Ust. DR. Erwandi Tarmizi, MA. daurohnya diadakan Senin lalu, 21 Januari 2013, di ruang serbaguna Masjid Jami Darul Adzkar. terakhir kali ke ruangan ini, ya pas aku nikah.. 😀

aku akan berikan tulisan dari buku kecil, makalah bawaan yang khusus dibuat untuk dauroh ini. singkat saja, karena emang lebih banyak catatan dari sesi tanya jawab sih..

URGENSI MENGENALI HARTA HARAM

Jika doa yang merupakan inti ibadah shalat tertolak, maka dikhawatirkan shalatnya pun tertolak. Ibnu Abbas  radhiyallahu’anhuma berkata:

“Allah tidak menerima shalat seorang yang di dalam perutnya ada makanan haram”

Sedekah dan zakat pun akan tertolak. Rasulullah bersabda:

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci terlebih dahulu dan Allah juga tidak menerima sedekah dari harta haram” (HR Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)

Haji dan umrah juga tidak akan diterima oleh Allah. Suatu riwayat dari Thabrani, bahwa Rasulullah bersabda:

“Apabila seorang berangkat untuk menunaikan ibadah haji dengan harta haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru “Labbaikallahumma labbaik”, maka ada yang menyeru dari langit, “Tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagiaan, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram, dan hajimu tidak mabrur”. (HR Thabrani, dishahihkan oleh Ibnu Baz).

KAIDAH-KAIDAH PENYEBAB AKAD HARAM

  1. Riba
    – Riba dayn (riba hutang): riba yang objeknya adalah penambahan hutang.
    – Riba ba’i: riba yang objeknya adalah akad jual-beli.
  2. Gharar –> ada ketidakjelasan dalam akad
    – Nisbah dalam akad besar.
    – Dalam akad mendasar.
    – Bukan akad yang dibutuhkan orang banyak.
    – Terjadi pada akad jual-beli.
  3. Zulm (zalim)

RIBA

  1. Bunga bank
    Bank memberi bunga pada penabung dan menarik bunga dari peminjam. Bunga dari peminjam jauh lebih besar dari bunga yang diberikan kepada penabung.
  2. Menabung di bank konvensional
    – Menabung berarti menyetujui/mendukung akad riba yang dilakukan bank.
    – Diperbolehkan jika membuka rekening karena terpaksa, misalnya jika gaji HANYA dapat ditransfer ke bank konvensional.
  3. Hadiah dari bank konvensional
    – Hadiah yang diberikan oleh bank melalui undian, hukumnya riba.
    – Bank mengembalikan hutang dan hadiah.
  4. Penggunaan barang gadai
    Barang yang digadaikan kepada pemberi hutang, tidak boleh dimanfaatkan oleh pemberi hutang, karena dengan demikian maka si pemberi hutang mendapatkan tambahan nilai hutang dalam bentuk jasa pemanfaatan barang gadai.
  5. Gadai emas
    – Penggabungan antara akad qardh dan akad ijarah.
    – Pihak bank mendapat manfaat berupa biaya perawatan emas gadai yang jauh di atas biaya sesungguhnya.
  6. Ba’i inah
    – Membeli barang secara kredit.
    – Dijual kembali kepada penjual secara tunai dengan harga di bawah harga jual beli pertama.
  7. Tawarruq Munazzham
    – Nasabah membeli barang dari bank secara kredit.
    – Nasabah mewakilkan bank untuk menjualnya secara tunai dengan harga di bawahnya.
  8. Kredit kendaraan dan kepemilikan rumah
    – Tidak boleh melakukan akad jual beli sebelum barang dimiliki dan diterima oleh penjual.
    – TIdak boleh memberikan potongan harga yang dikaitkan dengan pelunasan angsuran yang menyebabkan harga menjadi tidak jelas.
    – Tidak boleh membuat persyaratan kewajiban membayar denda atau harga bertambah jika pembeli terlambat membayar angsuran.
    – Barang yang dijual harus diterima oleh pembeli tunai saat akad.
  9. Akad leasing (sewa-beli)
    Gabungan dua akad yang berbeda pada satu barang, yaitu:
    # Jual-beli –> perpindahan kepemilikan barang, manfaat, dan tanggungan kepada pembeli.
    # Sewa –> perpindahan barang dan manfaat kepada penyewa.
  10. Kartu kredit
    – Adanya denda keterlambatan atau bunga pembayaran angsuran merupakan riba dayn.
    – Adanya imbalan kepada bank sebagai penjamin.
    – Adanya fee kepada bank sebagai perantara.
  11. Saham istimewa
    – Pemegang saham istimewa mendapatkan hak jaminan dari emiten bahwa modal miliknya tidak akan berkurang.
    – Mendapat deviden dalam jumlah tetap.
  12. Obligasi
    – Pemegang obligasi memberikan pinjaman kepada penerbit.
    – Pemegang obligasi akan mendapat bunga.
  13. Surat perbendaharaan negara
    – Pembeli bertindak sebagai pemberi pinjaman kepada negara.
    – Negara akan melunasi hutangnya pada tanggal yang tertera pada surat, melebihi nilai penjualan surat.
  14. Sertifikat deposito
    – Nasabah meminjamkan uangnya kepada bank untuk diputar.
    – Setelah berakhirnya jangka waktu, bank mengembalikan pinjaman ditambah bunga.
    – Hukum deposito haram, dan menerbitkan sertifikat deposito juga haram.
  15. Dana talangan haji
    – Terdapat akad pinjaman dan akad jual-beli jasa yang digabungkan.
    – Biaya administrasi berdasarkan persentase.
    – Jika nasabah tidak mampu melunasi hutang sesuai jangka waktu, uang administrasi bertambah.
  16. Beli emas secara kredit (murabahah emas)
    – Illat emas dan uang sama, yaitu tsamaniyah.
    – Emas yang ditukar dengan uang, harus dalam bentuk tunai.
  17. Saham
    – Tidak boleh membeli saham yang tujuan pendiriannya bergerak di bidang saham, seperti perusahaan ribawi, memproduksi barang haram, atau memperdagangkan barang haram.
    – Boleh membeli saham yang berupa aset; barang, jasa, dan uang, tidak lebih dari 30% dari aset keseluruhan perusahaan.

GHARAR

  1. Asuransi konvensional
    – Polis asuransi termasuk dalam akad tukar-menukar uang dengan uang.
    – Mengandung gharar tingkat tinggi karena pihak tertanggung, saat akad tidak mengetahui secara pasti jumlah premi yang harus dibayar.
  2. Jual beli online
    – Tidak boleh jual beli emas dan perak secara online.
    – Tidak boleh menjual barang yang belum menjadi miliknya dan ia bukan agen dari produsen barang.
  3. Supply kontrak, tidak boleh jika
    – Objek transaksi telah tersedia di tangan produsen.
    – Supplier bukan agen dari produsen.
  4. Hadiah komersial; cincin emas/uang pada kemasan
    – Tidak boleh jika saat membeli, pembeli membeli barang dengan tujuan mendapat barang dan hadiah.
    – Mengajarkan masyarakat hidup boros dengan membeli melebihi kebutuhan.
  5. Kartu member/kartu diskon
    – Boleh jika diberikan gratis.
    – Tidak boleh jika saat membuat dipungut bayaran atau membayar keanggotaan, karena anggota tidak tahu kapan dia mendapatkan diskon, dan apakah diskon tersebut sesuai dengan harga yang ia bayar.
  6. Multi level marketing
    – MLM mengandung riba, menyerahkan uang dalam jumlah kecil untuk mendapat uang dalam jumlah besar.
    – Sistem MLM mengandung gharar, saat mendaftar jadi anggota, dia tidak tahu apakah dapat merekrut downline.
    – Sistem MLM mengandung unsur memakan harta manusia dengan cara yang batil, yang mendapat keuntungan hanya sebagian kecil anggota.
    – Sistem MLM mengandung unsur penipuan, menjanjikan bonus yang besar namun jarang diperoleh oleh setiap anggota.

ZULM

  1. Jual beli najis
    Meliputi tinja, bangkai, organ tubuh dan darah manusia, kulit binatang buas, hewan jallalah, anjing, babi. Dan semua yang termasuk najis.
  2. Jual beli barang haram
    Meliputi narkoba, rokok, benda-benda yang mengandung kesyirikan, patung dan lukisan makhluk hidup, alat musik, barang palsu.
  3. Menimbun barang –> untuk menaikkan harga pasar.
  4. Korupsi dan kolusi

untuk lanjutan tentang pertanyaan-pertanyaan yang sempat kucatat saat dauroh, lanjut ke Bagian II ya.. 🙂 mohon maaf, tidak terima pertanyaan ya, karena ilmunya belum cukup untuk menjawab, ini hanya sebuah sharing.